Bisnis-jabar.com, PEKANBARU—Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Riau putaran kedua yang semula akan digelar 30 Oktober 2013 diundur setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Achmad-Masrul Kasmy.
Achmad-Masrul adalah pasangan cagub dan cawagub Riau nomor urut 4 yang diusung Partai Demokrat, dalam pilkada Riau putaran pertama yang digelar pada 4 September 2013.
Kasubag Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau Khairul Fahmi mengatakan sampai Kamis (10/10/2013) belum ada kepastian hari H pelaksanaan pilkada putaran kedua. Menurutnya, komisioner KPUD Riau akan melakukan rapat secepatnya.“Mungkin besok [Jumat, 11 Oktober 2013], komisioner akan melakukan rapat, tunggu saja,” katanya kepada Bisnis ketika ditemui di kantornya di Pekanbaru, Kamis (10/10/2013).
Sebelumnya, pasangan Achmad-Masrul melayangkan gugatan ke MK tertanggal 16 September 2013 terhadap hasil penghitungan suara KPUD Riau.
Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 15 September 2013 yang dilakukan KPUD Riau memenangkan pasangan Anas Maamun (Anas)-Arasyadjuliandi Rahman (Andi) yang diusung partai Golkar, serta pasangan Herman Abdullah (Herman)-Agus Widayat (Agus) yang diusung partai Gerindra dan belasan partai nonparlemen.
Pasangan Anas-Andi memperoleh suara sebanyak 685.291 suara dan pasangan Herman-Agus memperoleh 546.714 suara. Kedua pasangan keluar sebagai pasangan dengan jumlah suara tertinggi dari total 2.376.839 suara sah.
Dokumen gugatan Achmad-Masrul seperti dikutip Bisnis, Kamis (10/10/2013), menyebutkan kedua pasangan yang dinyatakan menang oleh KPUD Riau tersebut melakukan kecurangan dalam memperoleh suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
Mereka menuntut MK membatalkan seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Riau, serta menuntut dilakukannya penghitungan suara ulang di lima Kabupaten/Kota, yakni di Pekanbaru, Kampar, Rohul, Rohil dan Kuantan Singingi.
Namun, dalam amar putusan MK Nomor 128/PHPU.D-XI/2013 MK menolak seluruh tuntutan yang tertuang dalam gugatan tersebut.
Menurut Khairul, proses sidang di MK tersebut sudah memakan waktu 15 hari. Sehingga, tidak keburu jika dilakukan putaran kedua pada 30 Oktober 2013, karena semula pihaknya memperkirakan gugatan seperti ini tidak terjadi.
“Ini di luar dugaan kami, karena kami perkirakan gugatan dilakukan setelah putaran kedua selesai,” katanya.
Terkait dana penyelenggaraan Pilkada Riau, Fahmi mengatakan dari awal Pemprov Riau dan sejumlah legislator telah menyetujui anggaran sebesar Rp250 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Riau dua putaran.
Pada pilkada putaran pertama yang dilaksanakan 4 September lalu, KPUD Riau sudah menghabiskan dana sebesar Rp215 miliar, sehingga yang masih tersisa sekitar Rp35 miliar.
Terkait kesiapan surat suara, Khairul mengatakan distribusi surat suara kemungkinan akan memakan waktu lebih kurang 1,5 bulan, meliputi pembuatan surat suara, pengepakan, dan distribusi hingga ke kecamatan.
Ia berpendapat idealnya pilkada putaran kedua dilaksanakan sekitar tanggal 27 November 2013. Sehingga kalaupun ada gugatan berikutnya, KPUD Riau masih bisa menggunakan anggaran tahun ini untuk keperluan persidangan di MK, karena anggaran tutup buku pada 31 Desember 2013. (jibi/ija)
Sumber : http://www.bisnis-jabar.com/