Pemilu 2014 ini akan digelar pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih anggota legislatif dari DPRD tingkat I dan II, DPR dan DPD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPU daerah selaku penyelenggara pemilihan umum sampai saat ini terus mensosialisasikan cara pencoblosan dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Tidak seperti pemilu tahun 2009 lalu
yang memakai sistem contreng dalam memilih partai dan anggota
legislatif, pada pemilu 2014 menggunakan cara mencoblos kertas suara.
Kertas suara untuk tiap-tiap dewan dibedakan melalui warna. Warna merah
untuk calon DPD RI, warna kuning untuk calon DPR RI, warna biru untuk
calon DPRD Provinsi dan warna hijau untuk calon DPRD Kab/kota.
Masyarakat nanti akan mendapatkan 4 kertas surat suara untuk memilih
wakilnya di dewan, kecuali untuk masyarakat Jakarta yang mendapat 3
kertas surat suara saja karena DKI Jakarta tidak memiliki kota/kabupaten
dalam sistem pemerintahannya.
Tata Cara Mencoblos agar Surat Suara Sah
Berikut ini tata cara mencoblos pada pemilu 2014 agar surat suara sah, yaitu :A. Pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS,
B. Gunakan alat coblos yang telah disiapkan, contoh: paku,
C. Lakukan pencoblosan kertas suara,
D. Surat suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dianggap sah jika dilakukan dengan cara :
1. Mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik peserta pemilu; atau
2. Mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon; atau
3. Mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada partai politik yang sama;
4. Mencoblos 2 caleg dalam kolom partai politik yang sama dianggap sah.
E. Surat suara anggota DPD dianggap sah jika mencoblos pada nomor urut atau nama atau foto calon dalam satu kolom calon DPD yang sama.