Home » » Pengumuman CPNS - Banyak Soal Tes CPNS 2013 Banyak Menjebak

Pengumuman CPNS - Banyak Soal Tes CPNS 2013 Banyak Menjebak

Menteri PAN-RB Azwar Abu­bakar me­­­nuturkan, selu­ruh peserta ujian CPNS tidak boleh me­remeh­kan soal yang akan diujikan. ”Khu­­sus pelamar ke­lompok te­naga honorer kategori II (K2) juga diminta tidak me­re­­­­mehkan,” ka­­tanya. Az­war me­­­nuturkan, scoring atau pe­­ni­laian hasil ujian pelamar ho­­­no­rer itu tetap dari soal ujian yang di­ker­­ja­kan. Bukan dari lama me­­reka me­ngab­­di sebagai tenaga ho­norer.

”Kami berupaya benar-benar me­nya­ring tenagahonorer K2 berda­sar­kan kualitas kompetensinya,” ujar Az­war. Saat ini Kemen PAN-RB mem­per­kirakan jumlah tenaga honorer K2 di se­­luruh instansi mencapai 500 ribu orang lebih.
Tetapi untuk tahun ini, kuota pe­­ngangkatannya hanya sekitar se­­­pertiganya atau 150 ribu for­masi.
Azwar berharap tenaga ho­no­­rer mempersiapkan diri meng­ha­dapi ujian sejak dini. Dia me­ngatakan pengalaman tahun lalu banyak sekali soal-soal ujian yang mengecoh peserta ujian. Se­hingga para peserta ujian TKD men­dapatkan nilai di bawah am­bang batas atau passing gra­de kelulusan. Materi ujian tu­lis TKD yang akan diujikan ter­diri dari wa­­wasan kebang­saan, inte­le­gen­sia umum, dan karak­teristik pri­badi. “Semua kategori soal ujian itu harus dipelajari,” katanya.
Saat ini muncul tudingan bah­wa pemerintah sengaja mem­­­persulit pengangkatan te­naga honorer K2. Pengang­­katan ini berbeda jauh dengan tenaga ho­norer kategori I yang diangkat lang­sung menjadi CPNS tanpa tes. Tetapi Azwar menampiknya. Dia menyebut skema pengang­ka­tan honorer K2 de­ngan ujian tu­lis ini sudah seadil-adilnya.
”Siapa yang berhak ya diang­kat menjadi CPNS. Tetapi yang ti­dak, ya tidak diangkat,” kata­nya. Keputusan pengangkatan me­lalui ujian tulis itu diambil ka­rena jumlah tenaga honorer K2 sa­ngat banyak. Kondisi itu terja­di karena instansi selama ini se­enaknya merekrut pegawai tan­pa melalui prosedur rekrutmen CPNS resmi.
Khusus Pemprov Sumbar ta­hun ini, jumlah tenaga honorer me­ngikuti ujian 92 orang, terdiri dari 86 orang kategori K2, dan 6 orang K1. Tenaga honorer ini wa­jib mengikuti dua tes, yakni Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) menggunakan sistem CAT. Saat ini Pemprov Sumbar sudah mulai mendistribusikan nomor ujian kepada peserta ujian.
Sedangkan jalur pelamar umum, Pemprov Sumbar mere­krut 193 orang, Kepulauan Men­tawai 141 orang, Solok Sela­tan 100 orang, Padangpanjang 50 orang, Pasaman 40 orang, Sa­wah­­­lunto 50 orang, dan Dhar­mas­raya 50 orang. Di mana, Pem­kab Dharmasraya dan Pem­ko Sawahluto juga meng­gu­na­kan sistem CAT. Sedangkan ho­no­rer K2 di empat kota lain­nya, meng­gunakan sistem LJK.
Rekrutmen Dosen PTS Disoal
Di sisi lain, sistem penetapan do­sen tetap di kampus swasta di­soal. Pengelola kampus swasta me­ngeluhkan sistem rekrutmen do­sen tetap yang kian rumit. Kon­disi ini dikhawatirkan bisa ber­dampak pada kualitas pem­be­lajaran di kampus swasta.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menuturkan, re­krutmen dosen tetap di kam­pus swasta sangat dilematis. “Di antaranya adalah pembatasan usia, terutama untuk guru be­sar,” kata dia kemarin. Sehing­ga saat ini kecenderungannya kam­pus swasta merekrut dosen-do­sen pensiunan PNS. Dari segi re­gene­rasi, sistem ini tentu tidak baik.
Rektor Universitas Islam Indo­nesia (UII) itu menuturkan, Di­rektorat Jenderal Pendidikan Ting­gi (Ditjen Dikti) Kemen­dik­bud supaya meninjau kem­bali kebijakan penetapan dosen tetap di kampus swasta. “Khususnya ti­dak membatasi usia dosen yang masih produktif,” katanya. Se­lain itu juga tidak mencabut no­mor induk dosen nasional (NIDN) bagi yang diangkat men­jadi dosen tetap kampus swasta.
Kampus swasta berharap Kemendikbud bisa memberikan pe­raturan pengangkatan dosen te­tap yang lebih longgar. Edy me­ngatakan, aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah ja­ngan sampai menimbulkan rasa dis­kriminasi dengan kam­pus ne­geri. Saat ini diatur bah­wa re­krut­men guru tetap di PTS mak­simal berusia 50 tahun. Dengan kondisi itu, banyak guru besar yang masih aktif menjadi dosen di kampus negeri.
Edy menegaskan ketentuan tentang pengangkatan dosen te­tap di PTS merupakan salah sa­tu dari sekian banyak perso­alan ­ta­ta kelola pendidikan tinggi. Dia me­n­uturkan pada periode Ke­men­dikbud saat ini (2009-2014), banyak dikeluarkan surat eda­ran (SE) Dirjen Dikti tentang pe­ngelolaan perguruan tinggi yang sifatnya mengatur.
”Kondisi ini menunjukkan ada­nya kesemrawutan tertib hu­kum pada Kemendikbud,” ka­ta dia. Banyaknya SE yang ber­sifat me­ngatur itu menun­juk­kan pe­me­rintah tidak siap mener­bit­kan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang lebih operasional. Edy me­ngatakan penerbitan SE Dir­jen Dikti sering kali terkesan me­le­mahkan manajemen di PTS.
Edy mengatakan jajaran PTS lebih suka jika Kemendikbud mengeluarkan PP atau Permen yang mengedepankan aspek pembinaan dan pengawasan. “Bukan aspek regulasi yang sa­ngat memberatkan dan me­mak­sakan kehendak secara sepihak (dari pemerintah) dan terkesan melemahkan PTS,” tandasnya.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Iklan

alt/text gambar

Postingan Lainya

Anda Pengunjung Ke

Pengikut

!--Slidbox -->

Translate

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Sepakat Info - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger