Berdasarkan
PKPU Nomor 17 tahun 2013, Caleg wajib melaporkan dana kapanye jika
tidak ingin dipidanakan. Aturan tersebut disosialisasikan KPU
Pekanbaru.
Riauterkini-PEAKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru
mengundangseluruh petinggi partai untuk mengikuti sosialisasi Peraturan KPU
(PKPU) nomer 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta
pemilihan umum tahun 2014 anggota DPR, DPD dan DPRD, di Hotel Premier,
Selasa (29/10/13).
Kepada peserta pemilu, KPU mengingatkan kewajiban untuk membuat laporan
dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye ataupun berupa sumbangan. Sebab, jika peserta pemilu tidak
melaporkan, maka dapat dikenakan sangsi pidana.
"Setiap peserta pemilu harus melaporkan dana yang digunakan. Mulai dari
dana masuk hingga pengunaanya. jika tidak tentu akan ada yang dirugikan,"
jelas Kepala Biro Hukum KPU Pusat Eko Wahyu Diono.
Ia juga mengingatkan kepada partai peserta pemilu untuk memisahkan antara
rekening dana kampanye dengan rekening partai. Menurutnya, langkah tersebut
adalah untuk mempermudah membuat laporan keuangan yang digunakan untuk
berkampanye.
Disinggung jika ada peserta pemilu yang enggan menyerahkan laporan, KPU
mempunyai kewajiban untuk mengingatkan dengan cara memberikan surat
teguran. Untuk sangsinya sendiri, KPU Kota pekanbaru akan melaporkan kepada
KPU Provinsi dan dilanjutak ke KPU Pust.
"Kita akan ingatkan dan surati. Selanjutnya kita akan laporkan hal-hal
berkenaan kepada KPU Provinsi dan ke KPU Pusat," terang Anggota KPU
Pekanbaru Fachri Yasin kepada peserta sosialisasi
Sumber : http://www.riautoday.com/
Belum S1 Guru Dilarang Mengajar
Posted by Nicky Yolanda Putri
Posted on Selasa, Oktober 29, 2013
with No comments
