Home » , » Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik

Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik

 Adanya kesepakatan bipartit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja terkait upah minimum provinsi (UMP) sektor Migas menimbulkan polemik. Pasalnya kenaikan UMP sektor Migas 47 persen dinilai tidak realistis dan memberatkan pengusaha migas sektor hilir seperti pelaku usaha bidang elpiji, transportasi dan pengelola SPBU.


“Kesepakatan itu bahkan dibuat tanpa melibatkan pengusaha migas sektor hilir yang pasti kena dampak kesepakatan itu,” ujar Plt Ketua Himpunan Swasta Nasional (Hiswana) Migas Riau Irma Rachman di Kadin Riau, Selasa (30/4). 

Irma bersama sejumlah pengurus Hiswana menemui Kadin Riau melaporkan persoalan ini. Menurut Irma kenaikan UMP 47 persen itu sangat memberatkan pelaku usaha di sektor hilir. Sebab usaha sektor hilir migas seperti SPBU hanya sebagai distributor migas.

Margin kami sebagai distributor yang produknya dijatah sesuai aturan kuota juga tidak besar yakni sekitar 3,74 persen. Kenaikan UMP 47 persen itu bisa membuat usaha hilir migas jadi gulung tikar,” ujarnya lagi.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Kadin Riau bidang ekonomi Viator Butarbutar mengatakan pihaknya akan segera menemui Gubri dan Disnaker Riau. “Kami minta Pergubnya jangan diteken dulu karena dampaknya potensi konflik industrial menjadi besar,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Kadin Riau M Herwan mengatakan, mekanisme lahirnya kesepakatan itu tidak sesuai mekanisme. Pertama, dasar kesepakatan bipartit harusnya mengacu Permenaker No 1/1999.  Kedua, sesuai klausul akreditasi Apindo sebagai wakil Kadin dalam melaksanakan tugasnya harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kadin dan pengusaha terkait. “Dua hal ini tidak mereka lakukan sehingga harusnya kesepakatan itu dibatalkan saja,” tegasnya. 

Sementara Sekretaris Apindo Riau Pery Akri ketika dikonfirmasi Riau Pos mengatakan bahwa hal ini terjadi karena kesalahpahaman saja. “Kesepakatan bipartit itu untuk sektor hulu migas terutama untuk kontraktor utama (PSC). Bukan untuk supporting unit dan juga sektor hilir,” ujarnya.

“Para pelaku usaha kontraktor utama tidak keberatan, tentunya kami menganggap ini langkah maju membantu kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Sumber : http://www.riaupos.co/
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Iklan

alt/text gambar

Postingan Lainya

Anda Pengunjung Ke

Pengikut

!--Slidbox -->

Translate

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Sepakat Info - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger