Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyarankan kepada 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri, menyusul status tersangka yang disandang Ketua MK Akil Mochtar. Akil menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah.
Dia menegaskan, permintaan pengunduran diri itu sebagai upaya untuk penyelamatan MK. Sedangkan untuk mengisi kekosongan hakim konstitusi bila ke-8 hakim tersebut mengundurkan diri, mantan hakim jilid I bisa dipanggil kembali.
"Jika diperlukan mantan hakim jilid I bisa diminta turun gunung untuk mengisi sementara jabatan hakim MK selama kurun waktu tertentu," kata inisiator Yayasan LBH Indonesia itu.
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini merancang, setelah diisi oleh mantan hakim konstitusi jilid I, lalu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung segera membentuk panitia seleksi untuk memilih ulang calon hakim MK yang baru.
"Panitia seleksi harus terdiri dari orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan dikenal baik track record-nya di kalangan masyarakat," tutur Buyung.
Dia menjelaskan, minimal, panitia seleksi paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang dengan masa kerja paling lama 2 bulan. Dalam proses penjaringan calon hakim MK tersebut, 8 hakim yang mengundurkan diri dapat mengikuti proses seleksi.
"Proses seleksi nantinya juga dilakukan secara partisipatif, transparan dan akuntabel," demikian Buyung. (Mvi/Sss)
Link : http://news.liputan6.com