"Kita masih menunggu sekitar 6 bus dari 35 organisasi teman-teman perwakilan buruh yang sedang menuju ke sini," kata Moch Halili di PN Jakarta Utara, Rabu (9/10/2013).
Halili menegaskan, para buruh akan mogok besar-besaran jika nantinya eksepsi atau nota keberatan tidak dikabulkan dan sidang tetap dilanjutkan oleh majelis hakim.
"Kita akan bekukan di KBN (Kawasan Berikat Nusantara), mogok besar-besaran. Sekarang mereka juga sudah takut," tambah Halili.
Halili dan Faruq dituntut Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Buana Jaya yang bergerak di bidang garmen. Tuntutan diajukan PT Doosan karena kedua buruh ini melakukan aksi ilegal dengan mogok kerja selama 2 hari pada 7-8 Maret 2013. (Ado/Sss)
Sumber : http://news.liputan6.com